|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kota Dumai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Rabu (2/9/2026), yang dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Fahmi Rizal.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Dumai itu dipimpin Ketua DPRD Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua Bahari.
Agenda paripurna adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Juru bicara Banggar DPRD, Yohanes Orlando, menyampaikan pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya penyesuaian belanja berdasarkan kebutuhan riil daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Optimalisasi pendapatan juga diarahkan pada sejumlah sektor potensial, seperti industri, perdagangan, infrastruktur dan pariwisata.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, struktur Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.176.286.824.036,00 dan belanja daerah sebesar Rp2.236.951.465.020,23.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp60.664.640.984,23 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan netto tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp70.664.640.984,23 dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar.
Total Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.246.951.465.020,23.
Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota secara mufakat menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai.
Dalam pendapat akhirnya, Wawako Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, serta Banggar DPRD Kota Dumai atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan.
Sugiyarto menegaskan, pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi Banggar sebagai pedoman utama dalam finalisasi Perubahan APBD 2026.
"Pemerintah berkomitmen agar anggaran perubahan ini berorientasi pada kepentingan pembangunan Kota Dumai yang lebih baik, disesuaikan dengan kondisi riil daerah, serta mengedepankan efisiensi dan efektivitas," ujar Sugiyarto.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan mempercepat monitoring pelaksanaan anggaran untuk mencegah penumpukan kegiatan menjelang akhir tahun. Di sisi lain, optimalisasi potensi PAD akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai. (inf)