|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencapai Rp13,23 triliun hingga 30 September 2026. Capaian neto tersebut tumbuh 28,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetapi baru memenuhi 64,99 persen dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp20,35 triliun.
Secara bruto, penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tercatat Rp15,92 triliun atau tumbuh 6,71 persen. Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp7,12 triliun atau 35,01 persen dari target yang harus dikejar hingga akhir 2026.
Berdasarkan data Kanwil DJP Riau per 26 Oktober 2026, pertumbuhan penerimaan ditopang terutama oleh kelompok Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada kelompok PPh, PPh Badan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 126,80 persen, dengan realisasi Rp3,56 triliun. Penerimaan dari jenis pajak ini menyumbang 26,91 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Riau.
Kinerja tersebut ditopang setoran masa PPh Pasal 25/29 Badan serta tindak lanjut pengawasan kepatuhan material pada sektor-sektor basis penerimaan.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 dilaporkan tumbuh 41,82 persen dengan nilai Rp402,84 miliar. Adapun PPh Pasal 21 secara khusus tercatat sebesar Rp1,09 triliun atau tumbuh 46,72 persen. PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga tumbuh 6,56 persen, dengan realisasi Rp902,26 miliar.
Kelompok PPN dan PPnBM menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak Riau, dengan porsi 52,31 persen. Realisasinya mencapai Rp6,92 triliun atau tumbuh 18,19 persen.
Pertumbuhan tersebut terutama didorong PPN Dalam Negeri yang meningkat 20,41 persen menjadi Rp6,40 triliun. Kanwil DJP Riau mengaitkan kinerja ini dengan aktivitas industri pengolahan dan perputaran rantai pasok domestik di wilayah Riau.
Dari sisi sektoral, industri pengolahan mencatat pertumbuhan 104,97 persen dengan penerimaan Rp1,68 triliun. Sektor ini menyumbang 56,4 persen dari total tambahan penerimaan Kanwil DJP Riau.
Sektor perdagangan besar masih menjadi kontributor terbesar berdasarkan sektor usaha, dengan porsi 29,81 persen dan pertumbuhan 11,42 persen atau senilai Rp404,09 miliar. S
ektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 18,45 persen dengan nilai Rp374,22 miliar. Sementara itu, sektor konstruksi dan real estat tumbuh 27,27 persen atau sebesar Rp117,38 miliar.
Namun, tidak semua kelompok pajak mencatat pertumbuhan positif. Kelompok Pajak Lainnya mengalami kontraksi 53,08 persen, dengan realisasi Rp478,96 miliar.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi aktivitas pemindahbukuan saldo deposit pajak yang digunakan atau dipindahkan ke jenis pajak lain sebesar minus Rp514,23 miliar.
Selain itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P5L) turun Rp41,57 miliar atau 27,56 persen. Kanwil DJP Riau mengaitkan penurunan PBB perkebunan dengan dampak penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari sisi kepatuhan pelaporan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan sepanjang 2026 mencapai 402.815 SPT hingga 30 September. Jumlah tersebut setara 88,66 persen dari target 441.879 SPT.
Untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun, Kanwil DJP Riau menyatakan akan melanjutkan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan wajib pajak.
Upaya tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.*