|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Sebanyak 100,554,65 gram atau 100,5 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dimusnahkan Polda Riau, Rabu (28/10/2026). Barang ilegal itu diamankan dari 10 tersangka.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, di halaman Mapolda Riau. Barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sabu dimusnahkan dengan mesin berpanas tinggi atau insinerator. Ikut dalam pemusnahan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Marsma TNI Agus Hadi Waluyo, Kajati Riau I Gede Dewa Wirajana, Kanwil DJBC) Riau, Dwijo Muryono, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, dan lainnya.
Arman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program quick win Polri, khususnya penguatan penegakan hukum di bidang narkotika.
Penindakan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 2 Oktober 2026.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.
Dari empat kasus yang diungkap, polisi menyita 47 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, 18 kilogram ganja dalam pengungkapan Polres Kuantan Singingi, serta sekitar 1 kilogram ganja dalam kasus yang diungkap Polres Kampar.
Sepuluh tersangka yang ditangkap diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran narkotika tersebut. Ada yang bertugas sebagai kurir darat, menerima barang di lokasi tujuan, hingga menjadi bandar yang memesan dan mengedarkan narkotika.
'Jaringan ini diduga menyalurkan narkotika ke sejumlah wilayah, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.," jelas Arman.
Polisi juga menduga jalur dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau dimanfaatkan sebagai pintu masuk sebelum narkotika diedarkan ke berbagai daerah.
Arman mengungkapkan, penyidikan belum berhenti pada 10 tersangka yang telah diamankan. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat.
Pengawasan jalur masuk narkotika, khususnya di kawasan pesisir, juga diperketat. Pulau Rupat dan Bengkalis menjadi wilayah yang mendapat perhatian, termasuk pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman.
Selain memburu para DPO, penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aset milik para tersangka.
Polda Riau juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri hasil kejahatan narkotika dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Dalam operasi yang sama, polisi turut menangani pengguna atau pecandu narkotika. Sebanyak 158 orang telah menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN.
Arman mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.*