|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau membidik pengumpulan zakat sebesar Rp70,4 miliar pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, BAZNAS diminta tidak hanya mengandalkan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperluas basis muzaki dengan menyasar koperasi perkebunan, perusahaan swasta, hingga kalangan pelaku usaha.
Strategi perluasan sumber zakat dinilai penting untuk meningkatkan potensi pengumpulan dana umat sekaligus mengoptimalkan peran seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Riau. Terlebih, pengumpulan zakat pada tahun sebelumnya telah mencapai Rp61 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari ASN di lingkungan Pemprov Riau.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, saat membuka Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (Rakor UPZ) BAZNAS Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Zulkifli meminta BAZNAS bersama seluruh UPZ lebih aktif melakukan pendekatan atau jemput bola kepada calon muzaki. Pemetaan potensi zakat harus dilakukan secara cermat, terutama pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurutnya, koperasi perkebunan, korporasi swasta, dan pelaku usaha memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pengumpulan zakat baru.
Karena itu, komunikasi dengan pengurus asosiasi bisnis perlu diperkuat, termasuk dengan menghadirkan layanan pembayaran zakat berbasis digital yang mudah diakses.
"Kita ingin target ini dicapai melalui perluasan basis muzaki, bukan hanya mengandalkan sumber pengumpulan yang sudah ada," ujarnya.
Di sisi lain, Zulkifli mengingatkan agar upaya meningkatkan pengumpulan zakat tidak mengabaikan ketentuan syariat Islam. Ia menegaskan, zakat profesi hanya diwajibkan kepada pegawai yang telah memenuhi ketentuan nisab.
Pemprov Riau sendiri telah menerapkan kebijakan pembebasan potongan zakat profesi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang penghasilannya belum mencapai batas nisab.
"Jadi, jangan karena kita mengejar target pengumpulan, pegawai yang belum memenuhi kewajiban zakat justru ikut dibebani," tegasnya.
Selain memperluas sumber pengumpulan, Pemprov Riau juga meminta kinerja setiap UPZ dievaluasi secara berkala dan terukur. Evaluasi tersebut harus mencakup jumlah muzaki, laporan pengumpulan bulanan, serta potensi zakat yang belum tergarap.
Setiap UPZ juga diminta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), disertai rekonsiliasi data secara rutin dan transparan. Langkah ini diperlukan agar keberadaan unit pengumpul tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan pengumpulan zakat.
"Jangan sampai UPZ sudah terbentuk, tetapi tidak ada perkembangan pengumpulan maupun evaluasi kinerjanya," ungkapnya.
Melalui rakor tersebut, Pemprov Riau berharap seluruh UPZ dapat menyusun target pengumpulan yang lebih terukur untuk 2027. Pembinaan juga akan diperkuat, terutama terhadap unit yang masih menunjukkan kinerja rendah.]
Dengan perluasan basis muzaki, penguatan layanan digital, dan evaluasi kinerja UPZ, pengumpulan zakat di Riau diharapkan semakin optimal.*