Okt 2025
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Disimpan dalam Pasta Gigi, Pengunjung Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B
meranti | Selasa, 9 Juni 2020 | 23:10:14 WIB
Editor : wisly | Penulis : Ali
Tersangka dan barang bukti.

SELATPANJANG - Seorang pengunjung diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Selatpanjang.

Barang haram tersebut dititipkan melalui makanan yang ditujukan ke narapidana berinisial Mkl alias Pikay yang dihukum karena perkara Narkotika dengan lama hukuman 4 tahun 9 bulan yang menghuni penjara Blok B. 4 di Lapas tersebut.

Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang.

Baca :

Peristiwa itu berawal pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.05 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.

Dimana barang bawaan pemuda berinisial Shol yang merupakan adik ipar Pikay terdiri dari makanan dan kue, lauk pauk serta perlengkapan mandi berupa sabun, pasta gigi dan sikat gigi.

Kasubsi Portatib, Hidayat dan petugas P2U Dwi Oktaviandry yang saat itu bertugas di penitipan barang  menemukan ada keganjalan.

Keganjalan tersebut didapati petugas saat memeriksa pasta gigi merk Pepsodent, dimana di dalam pasta gigi tersebut terasa ada berbiji-biji.

Kemudian petugas mengambil tindakan memotong pasta gigi tersebut menjadi dua bagian dan ditemukan sebuah plastik klep kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya.

Kasubsi Portatib melaporkan temuan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Kalapas. Lalu  memerintahkan komandan jaga untuk memanggil Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya Kalapas melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Pihak Kepolisian yang tiba di Lapas Kelas II B Selatpanjang  langsung menuju ruang Kalapas dan memeriksa Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti sabu tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial Mkl dari adik iparnya yang berinisial Shol

"Iya benar. Itu ditemukan di barang titipan milik warga binaan M yang dititipkan oleh adik iparnya S. Saat ini barangnya sudah diamankan," terangnya.

Sementara itu, kasubsi Portatib, Hidayat, yang saat itu bertugas di penitipan dan pemeriksaan barang mengatakan, penemuan itu bermula saat barang titipan milik Mkl masuk ke lapas sekitar pukul 11.10 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan perlengkapan mandi yang dititipkan untuk Mkl, ada terdapat keganjalan. Dimana saat memeriksa pasta gigi, petugas merasa seperti ada benda mencurigakan di dalamnya.

"Barang titipan yang masuk kita periksa satu persatu, begitu juga barang untuk M ini. Kita periksa makanannya, sabun-sabunnya juga. Pas saya periksa odol gigi, kok aneh. Saat itu juga saya dan petugas penjaga pintu utama (P2U) memotong odol menjadi dua bagian dan ternyata ada plastik serbuk putih di dalam itu," ujar Hidayat.*

 

Terbaru
sportainment
Laga Kontra Sriwijaya FC, Kapolda Riau dan Suporter PSPS Gelar Doa Bersama
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:44:45 WIB
pekanbaru
Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pesantren Nurul Azhar Pekanbaru
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:31:26 WIB
inhil
Pasar Rakyat Tembilahan Terbakar, 400 Kios Ludes Dilalap Api
Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:01:00 WIB
sportainment
Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:20:44 WIB
pekanbaru
Waspada, Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:12:49 WIB
sportainment
PSPS Pekanbaru Siap Jamu Sriwijaya FC
Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:35:14 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum
Dua Bos Scoo Beauty Diserahkan ke Jaksa, Segera...
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:45:34 WIB