|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan. Upaya diwujudkan melalui penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan pas-pasan dan risiko kerja tinggi.
Pekerja rentan seperti buruh harian, petani kecil, nelayan, hingga tukang bangunan akan didaftarkan dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi meluncurkan program tersebut di Gedung Kuning, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (13/8/2025).
Acara peluncuran dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Rhosidien; Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Pandu Aria; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina; serta Associate Director Institutional Marketing BRI Manajemen Investasi, Soraya Indriati. Turut hadir jajaran Forkopimda, Plh. Sekda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina, menegaskan bahwa peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kepulauan Meranti merupakan bagian dari implementasi rencana pembangunan nasional dan telah masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Program ini memberikan perlindungan bagi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga santunan kematian dan manfaat pensiun. Kami juga mencakup program jaminan hari tua serta bantuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Dina dalam sambutannya, Rabu (13/8/2025).
Hingga 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp1,466 miliar kepada pekerja dan ahli waris di Kepulauan Meranti. Dina berharap program yang dijalankan pemerintah daerah ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran pada 2025 sehingga seluruh pekerja di Meranti memperoleh perlindungan yang memadai.
Ia menyebut, saat ini sudah terdaftar sekitar 4.200 petani dan 700 nelayan dalam program ini, dengan target tambahan 1.000 nelayan. Selain itu, manfaat yang diberikan mencakup beasiswa senilai Rp81 juta, jaminan kematian sebesar Rp74 juta, dan jaminan hari tua senilai Rp32,5 juta bagi peserta yang memenuhi syarat.
Perwakilan BRI Manajemen Investasi, Soraya Indriati, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut. “Kami mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan,” ucapnya.
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Rhosidien, menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan perlindungan kerja, tetapi juga manfaat pendidikan berupa beasiswa untuk anak-anak pekerja rentan. “Ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyiapkan perlindungan sosial bagi 5.005 pekerja rentan melalui pembiayaan dari APBD 2025. Setiap penerima manfaat akan mendapat bantuan pembayaran premi sebesar Rp16.800 per bulan. Sepanjang 2025, Pemkab mengalokasikan anggaran Rp1.009.008.000 untuk program ini.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peluncuran program tersebut. “Program ini merupakan perlindungan dasar yang penting bagi tenaga kerja, memberikan jaminan keamanan dan kepastian terhadap berbagai risiko kerja. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mendukung pelaksanaan program nasional ini,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.*