|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meluapkan kekecewaan mendalam terhadap jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Sebagai pemegang saham utama sekaligus pemilik aset, Pemprov Riau mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta antara BUMD tersebut dengan PT Lippo Karawaci.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/12/2025).
"Sedikit pun Pemprov Riau tidak dilibatkan, padahal kita pemegang saham BUMD-nya," tegas SF Hariyanto di hadapan awak media.
Menurut Hariyanto, sikap direksi PT SPR tersebut mencerminkan tidak adanya penghargaan terhadap Pemprov Riau sebagai pemilik saham mayoritas dan aset Hotel Aryaduta. Apalagi, perjanjian kerja sama sebelumnya telah berakhir pada 2025.
"Pemprov ini pemilik. Tapi kami tidak diajak menentukan sikap tentang Aryaduta ke depan. Pemilik tidak pernah diajak berunding, ini mau dibawa ke mana," ujarnya.
Ia menilai, jika perpanjangan kerja sama hanya berlandaskan surat keputusan gubernur lama tanpa pembahasan bersama pemilik, maka langkah tersebut keliru.
"Kalau hanya mengacu ke surat gubernur lama untuk perpanjangan, cabut saja SK-nya. Ini contoh ketika tidak saling menghargai," katanya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Hariyanto mengungkapkan Pemprov Riau bahkan tidak mengetahui detail kerja sama terbaru tersebut, mulai dari nilai kontrak, pihak pengelola teknis, hingga skema bisnis yang disepakati.
"Kami tidak tahu apa-apa. Besaran kerja samanya tidak tahu, pengelola teknisnya siapa tidak tahu, tapi keputusan sudah dibuat. Ini tidak sehat," tegasnya.
Kondisi ini, menurut Hariyanto, semakin menguatkan tekad Pemprov Riau untuk melakukan pergantian jajaran direksi PT SPR, termasuk posisi Direktur Utama, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Bagaimanapun RUPSLB tetap jalan. Setiap tahapannya harus dilakukan," ujarnya memastikan.
Sementara itu, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci tetap berjalan dan telah resmi ditandatangani.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan 080/LGL-AGR/LK/XII/2025, yang ditandatangani di Pekanbaru pada 23 Desember 2025.
PKS ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan disebut sebagai satu kesatuan dengan perjanjian kerja sama sebelumnya.
Namun demikian, sikap tegas Pemprov Riau menandai babak baru polemik pengelolaan Hotel Aryaduta, sekaligus membuka peluang perubahan besar di tubuh BUMD strategis tersebut.*