|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Bea Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal di Kompleks Pergudangan Avian, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Tiga orang diamankan dan 160 juta batang rokok ilegal disita.
Penindakan dilakukan bersama Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan selama empat bulan secara terus-menerus.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Bea Cukai tidak akan tinggal diam terhadap peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya Djaka saat jumpa pers, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, lokasi yang disisir telah menjadi target operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan, berdasarkan koordinasi lintas unit dan informasi dari masyarakat.
Dari gudang yang disisir, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. "Jumlah total mencapai sekitar 160 juta batang," kata Djaka.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti diperkirakan Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari cukai ditaksir mencapai Rp213,76 miliar. Di antara merek rokok yang disita adalah Manchester, Londres, Mer-C, dan HD.
Djaka menyebut, rokok ilegal ini diduga merupakan rokok impor yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru untuk distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan pihak-pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. "Tiga orang diamankan," kata Djaka.
Pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal.
Djaka menekankan, penegakan hukum ini bukan sekadar menindak di lokasi, tetapi menuntaskan jaringan kegiatan ilegal secara menyeluruh. Menurutnya, jalur distribusi rokok ilegal ini pernah terpantau hingga Lampung, Merak, dan Jakarta.
Djaka menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tutur Djaka.
Djaka memberikan peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah pesisir seperti Pekanbaru yang berbatasan dengan Selat Malaka dan menjadi jalur potensial penyelundupan.
Selain menegakkan hukum, Djaka menekankan bahwa Bea Cukai juga bertugas melindungi industri rokok legal agar dapat tumbuh dengan baik.
“Pelaku industri yang legal tidak perlu khawatir. Bea Cukai memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri yang jelas izinnya, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari barang ilegal,” ujarnya.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, naik 2,1 persen dibandingkan 2024. Khusus untuk rokok ilegal, jumlah tegahan mencapai 1,4 miliar batang, tertinggi sepanjang sejarah.
Menurut Djaka, penindakan di Riau menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional, menunjukkan signifikansi strategisnya bagi pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.
Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Djaka menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri patuh, dan menjaga kepentingan masyarakat.*