|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Widodo, membantah tuduhan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang warga bernama Farhan, seperti yang ramai diberitakan beberapa waktu terakhir.
Kepada media, Widodo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini sebagai Plt Kadiskes Pemprov Riau.
“Peristiwa yang dimaksud terjadi pada bulan April 2025, saat saya bahkan belum menjabat sebagai Plt Kadiskes. Ini sangat merugikan nama baik saya karena pemberitaan yang beredar seolah-olah mengaitkannya dengan jabatan saya sekarang,” ujar Widodo, Selasa (14/10/2025).
Widodo menjelaskan, insiden itu bermula ketika Farhan diduga melakukan tindak pidana terhadap anggota keluarganya. Hal itulah yang memicu emosinya.
“Saya marah karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana terhadap keluarga saya. Saya hanya mendatangi rumahnya dan meminta dia minta maaf. Tidak lebih,” jelasnya.
Namun, kata Widodo, Farhan tidak menunjukkan itikad baik. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Farhan ke kepolisian.
“Saya sudah melaporkan secara resmi dan saat ini Farhan telah ditahan oleh pihak Polresta Pekanbaru karena terbukti melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Widodo juga mempertanyakan mengapa laporan penganiayaan terhadap dirinya baru dibuat pada awal Oktober 2025, beberapa bulan setelah peristiwa terjadi.
“Kalau saya benar-benar menganiaya atau mengancam dengan senjata, kenapa tidak dilaporkan sejak April? Kenapa baru dilaporkan sekarang, saat dia (Farhan) sedang ditahan karena kasus lain?” ujarnya.
Bantah Bawa Senjata
Widodo membantah tegas bahwa ia membawa senjata atau melakukan kekerasan fisik saat mendatangi rumah Farhan.
“Itu tidak benar. Saya tidak membawa senjata, dan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Saya datang karena marah, iya, tapi tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Widodo berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan bahwa masalah ini sudah berada di ranah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.*