Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bongkar Modus Gelap Ketua Ormas PETIR, Pemerasan hingga Publikasi Berita Negatif
hukum | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:44:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) berinisial JS ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan pemerasan. Tersangka melakukan pemerasan kepada PT Ciliandra Perkasa ratusan juta. 

Penangkapan dilakukan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Unit IV Subdit Jatanras di kamar Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 17.20 WIB di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan yang mengaku diintimidasi oleh JS melalui pemberitaan di sejumlah media daring.

Baca :

Tersangka memaksa korban menyerahkan uang Rp150 juta dengan ancaman melakukan unjuk rasa besar di Jakarta dan menyebarkan berita bohong yang merugikan nama baik Group First Resources, termasuk PT Ciliandra Perkasa.

"Pelaku kami amankan atas laporan masyarakat yang resah karena ada upaya pemerasan dengan modus pemberitaan negatif terhadap perusahaan,” jelas Sunhot dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan pelapor, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dengan tersangka JS yang sebelumnya telah menjanjikan akan menghentikan pemberitaan negatif terhadap Group First Resources, termasuk entitasnya, PT Ciliandra Perkasa, apabila sejumlah uang diberikan.

Tersangka meminta uang sebesar Rp5 miliar, dan korban diminta menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp150 juta pada hari yang telah disepakati. Lokasi pertemuan ditentukan oleh tersangka, yakni di Hotel Furaya. JS telah memesan dua kamar hotel, masing-masing nomor 218 dan 237, sebagai bagian dari skenario penyerahan uang.

"Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta serta mempublikasikan kembali berita-berita negatif yang menyudutkan nama baik perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, JS diketahui telah menyebarkan sejumlah pemberitaan melalui 24 media daring, yang menyebut Group First Resources merugikan negara hingga Rp1,4 triliun serta menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, perusahaan tidak pernah diberikan ruang untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Saat korban dan tersangka keluar dari area hotel usai transaksi, tim kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan di tempat. Bersama tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp1.000.000, 2 unit ponsel (iPhone 14 Pro Max dan Samsung A21).

Selain itu, kartu akses Hotel Furaya nomor 218, Kartu ATM BCA atas nama tersangka, 1 unit laptop dan printer dan dokumen permintaan kerja sama yang dikirim ke sejumlah instansi, kartu ormas Petir atas nama tersangka serta beberapa dokumen lainnya.

Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dilakukan pada 15 Oktober 2025 pukul 15.30 WIB di Jalan Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

AKBP Sunhot menegaskan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pemerasan, dan tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti kecelakaan anak di lokasi perusahaan yang sempat beredar di media sosial.

“Berita tentang anak yang meninggal karena petir atau isu demo di lokasi perusahaan itu tidak benar, kami pastikan hoaks,” tegasnya.

Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan JS maupun pihak lain dalam lingkaran ormas tersebut.

“Kami terus dalami aliran dana, pola komunikasi, serta keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutup AKBP Sunhot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat PETIR tercatat sebagai ormas berbadan hukum sejak 31 Agustus 2021 dengan pembaruan SK terakhir pada 5 November 2024.

Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan menjelaskan, ormas ini berdomisili di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, dengan kepengurusan aktif hingga kini. Namun, dugaan keterlibatan pengurus ormas dalam praktik pemerasan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.

“Jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, status badan hukumnya bisa dicabut,” tegas Budi.

Izin Ormas Terancam Dicabut

Sementara itu, Febri dari pihak Kanwil Hukum Riau mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka JS adalah pelanggaran. Sehingga, pihaknya akan mencabut izin dari Ormas PETIR tersebut. “Ini adalah pelanggaran, sehingga kami akan merekomendasikan pencabutan izin dari ormas PETIR ini," tegas Febri.

Usai eskpos kasus, JS yang dihadirkan di hadapan media langsung berteriak akan dibawa kembali ke sel tahanan Polda Riau. Dia berulang kali menyebut kalau dirinya dijebak sehingga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Dia juga berulangkali meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto. " Saya dijebak, saya dijebak. Tolong Pak Prabowo, saya dijebak, saya dijebak," teriaknya. *

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum