Sep 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Setahun Kasus Sunlight, Miranda Purba Tuntut Keadilan, Polisi Sebut Tak Ada Bukti KDRT
hukum | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:52:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Rls/7Linda

ROKAN HULU – Tepat setahun setelah mencuatnya kasus yang dikenal dengan sebutan “Kasus Sunlight”, seorang perempuan bernama Miranda Purba, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menuntut keadilan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia ajukan namun dihentikan oleh pihak kepolisian.

Pada Rabu (29/10/2025), Miranda menggelar aksi damai di halaman Polres Rokan Hulu dengan cara unik membawa kue bertuliskan “Memperingati 1 Tahun Kasus Sunlight”. 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus yang dinilainya tidak berpihak pada korban. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Miranda singkat usai melakukan aksi.

Baca :

Miranda menyatakan kekecewaannya karena laporan KDRT yang dia ajukan terhadap suaminya dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/VI/2025/Reskrim, setelah sebelumnya dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/24/I/2025/Reskrim tertanggal 17 Januari 2025.

Kuasa hukumnya, Riawindo Asay Sormin, menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak tepat dan berpotensi mengabaikan hak korban.

“Miranda adalah korban kekerasan yang kini justru menghadapi proses hukum sebagai terdakwa. Kami berharap penegak hukum melihat konteks peristiwa ini secara menyeluruh, bukan hanya dari potongan video yang beredar,” kata Riawindo.

Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Miranda meneteskan sedikit cairan pencuci piring (Sunlight) ke mulut anaknya dan merekam aksinya dalam video.

Video itu dikirimkan kepada suaminya sebagai bentuk luapan frustrasi karena suaminya tidak pulang selama beberapa hari dan diduga menelantarkan keluarga.

Tak lama setelah video dikirim, suami Miranda melapor ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak. Laporan itu kemudian diproses, dan Miranda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kasusnya tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 November 2025.

Menanggapi tuntutan Miranda, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Manalu menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan KDRT secara mendalam, namun tidak menemukan cukup bukti untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan.

“Tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan KDRT sebagaimana yang dilaporkan,” tegas AKP Rejoice.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak yang kini menyeret Miranda sebagai terdakwa, AKP Rejoice membenarkan adanya bukti kuat berupa video. “Benar, tersangka melakukan itu. Syukurlah anaknya tidak sampai meninggal dunia. Saya sendiri merinding saat melihat videonya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Masa iya, memberi cairan pencuci piring ke mulut bayi lalu direkam pula, disebut hanya sebagai bentuk keputusasaan yang tidak disengaja. Yang masuk akal saja memberi pernyataan seperti itu,” tegasnya.

Meski demikian, Miranda dan kuasa hukumnya tetap berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek psikologis dan kondisi mental yang dialami Miranda saat kejadian. Mereka juga meminta agar laporan KDRT yang dihentikan dapat dibuka kembali untuk diperiksa secara objektif.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyentuh isu sensitif tentang kekerasan rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak, serta objektivitas penegakan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Miranda tetap berjalan sesuai aturan, sementara pihak kuasa hukum menekankan pentingnya melihat latar belakang emosional dan tekanan mental korban sebelum menjatuhkan penilaian hukum.*

 

 

 

 

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
Koalisi Masyarakat Sipil Kunjungi Fraksi NasDem DPRD...
Senin, 14 September 2026 | 20:15:34 WIB
hukum
Brigjen Simson Zet Ringu Resmi Jabat Wakapolda Riau...
Sabtu, 26 September 2026 | 13:36:30 WIB
Nasional
APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran...
Minggu, 27 September 2026 | 11:19:20 WIB
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23...
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB