Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemerintah Himpun Rp11,44 triliun Pajak Sektor Digital per Oktober
nusantara | Kamis, 4 Desember 2025 | 18:12:44 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : *
Ilustrasi - Pembeli memindai kode QRIS saat bertransaksi di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025). (ant)

JAKARTA - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp11,44 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis mengatakan, realisasi itu menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp8,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp675,6 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,15 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,07 triliun.

Baca :

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp33,88 triliun, yang diserahkan oleh 207 PMSE dari 251 perusahaan yang ditunjuk.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp889,52 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp873,76 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,9 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,3 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,92 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Rosmauli menyatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan 
Kemenkraf ajukan keringanan pajak bagi pelaku industri kreatif ke DPR efektif. (ant)

Terbaru
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
etalase
Kampus Berdampak: FMIPA UNRI Wujudkan SDGs Melalui Kukerta 2026
Jumat, 9 Januari 2026 | 17:12:03 WIB
potensa
Liburan Natal dan Tahun Baru 2026, Trafik Data XLSMART Naik
Jumat, 9 Januari 2026 | 10:53:27 WIB
etalase
Tutup Buku Tahun 2025, Dana Tabungan BRK Syariah Tumbuh 7 Persen
Jumat, 9 Januari 2026 | 08:15:19 WIB
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi Lokal
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum