|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Jumat (19/12/2025).
"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 2.096 gram atau sekitar 2 kilogram dan ganja seberat 844,5 gram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Ali Machfud.
Pemusnahan dilakukan dengan alat insinerator yang menggunakan teknologi pembakaran bersuhu tinggi untuk menghancurkan limbah padat, infeksius, atau barang bukti berbahaya.
Kombes Ali Machfud menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin setiap kali BNN berhasil melakukan penangkapan kasus narkotika.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan barang bukti dimusnahkan paling lama 14 hari setelah penetapan status hukumnya.
Kombes Ali Machfud menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi BNNP Riau serta penyerahan dari sejumlah instansi terkait.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu berasal dari berbagai pengungkapan kasus, di antaranya hasil operasi di wilayah Dumai yang berhasil memutus jaringan peredaran sabu.
"Dari total 2.096 gram sabu, sebanyak 2.004,87 gram dimusnahkan, sementara 92 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan," jelasnya.
Sementara untuk ganja, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 815 gram dari keseluruhan 844,5 gram. Sisanya disimpan sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Kombes Ali Machfud sumber barang bukti tersebut antara lain berasal dari temuan dan penyerahan pihak kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berupa sabu seberat 9,8 gram.
Kemudian dari penyerahan dari Avsec bandara sebesar 978,4 gram, hasil pengungkapan kasus oleh tim BNNP Riau dengan barang bukti sabu seberat 1.022,7 gram, serta ganja seberat 844,8 gram. "Selain itu, turut dimusnahkan satu butir pil ekstasi," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Riau mengamankan empat orang tersangka, yakni Devi Handa, Mustika, Wisnu, dan Fahrul Razi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Riau dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen BNN dalam mencegah peredaran narkotika dan memastikan barang haram ini tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kombes Ali Machfud. *