Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
BNNP Riau Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja
hukum | Jumat, 19 Desember 2025 | 20:58:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Jumat (19/12/2025).

"Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 2.096 gram atau sekitar 2 kilogram dan ganja seberat 844,5 gram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Ali Machfud.

Pemusnahan dilakukan dengan alat insinerator yang menggunakan teknologi pembakaran bersuhu tinggi untuk menghancurkan limbah padat, infeksius, atau barang bukti berbahaya. 

Baca :

Kombes Ali Machfud menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin setiap kali BNN berhasil melakukan penangkapan kasus narkotika.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan barang bukti dimusnahkan paling lama 14 hari setelah penetapan status hukumnya.

Kombes Ali Machfud menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi BNNP Riau serta penyerahan dari sejumlah instansi terkait.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu berasal dari berbagai pengungkapan kasus, di antaranya hasil operasi di wilayah Dumai yang berhasil memutus jaringan peredaran sabu.

"Dari total 2.096 gram sabu, sebanyak 2.004,87 gram dimusnahkan, sementara 92 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan," jelasnya.

Sementara untuk ganja, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 815 gram dari keseluruhan 844,5 gram. Sisanya disimpan sebagai barang bukti untuk proses hukum.

Kombes Ali Machfud sumber barang bukti tersebut antara lain berasal dari temuan dan penyerahan pihak kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berupa sabu seberat 9,8 gram.

Kemudian dari penyerahan dari Avsec bandara sebesar 978,4 gram, hasil pengungkapan kasus oleh tim BNNP Riau dengan barang bukti sabu seberat 1.022,7 gram, serta ganja seberat 844,8 gram. "Selain itu, turut dimusnahkan satu butir pil ekstasi," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Riau mengamankan empat orang tersangka, yakni Devi Handa, Mustika, Wisnu, dan Fahrul Razi.

 Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Riau dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen BNN dalam mencegah peredaran narkotika dan memastikan barang haram ini tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kombes Ali Machfud. *

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum