|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada guru dan kepala sekolah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya intimidasi serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum wartawan di lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Pedoman Kerja Sama PGRI–Polda Riau yang disosialisasikan pada Konferensi Kerja I PGRI Provinsi Riau, Sabtu ( 20/12/2025), di Mutiara Merdeka Hotel, Pekanbaru.
Sosialisasi pedoman ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Riau, Dr. Parlindungan, SH., MH.
Parlindungan menjelaskan, pedoman kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan guru dan kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan memperoleh kepastian perlindungan hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan guru dan kepala sekolah bekerja di bawah tekanan. Pedoman kerja sama ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik intimidasi dan pemerasan yang berlindung di balik dalih pengawasan,” tegas Parlindungan, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ia mengungkapkan, dalam praktiknya sejumlah kepala sekolah di Riau kerap menghadapi tekanan dari oknum yang mengatasnamakan LSM maupun media, khususnya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Fungsi kontrol sosial merupakan hal yang sah dan dilindungi undang-undang. Namun, ketika pengawasan berubah menjadi ancaman, tekanan, atau permintaan imbalan, maka hal tersebut bukan lagi kontrol sosial, melainkan penyimpangan hukum yang merusak dunia pendidikan,” ujarnya.
Menurut Parlindungan, pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan sesuai ketentuan tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi maupun tekanan nonprosedural terhadap pihak sekolah.
Melalui pedoman kerja sama ini, PGRI dan Polda Riau sepakat memperkuat koordinasi, pendampingan hukum, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Pedoman tersebut juga menjadi rambu yang jelas bagi guru dan kepala sekolah dalam memahami hak, kewajiban, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.
Parlindungan menegaskan bahwa perlindungan hukum bukanlah upaya membentengi pelanggaran, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan sinergi PGRI dan Polda Riau ini, diharapkan iklim pendidikan di Provinsi Riau semakin kondusif, aman, dan berintegritas, sehingga guru dan kepala sekolah dapat fokus menjalankan tugas utama mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Parlindungan, yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi di Riau.*