Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Relokasi Masyarakat di TNTN Resmi Dimulai, Kodam XIX/TT Nyatakan Dukungan Penuh
hukum | Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:19:18 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N
Foto: Dok. Kodam XIX/Tuanku Tambusai

PELALAWAN — Pemerintah Republik Indonesia resmi memulai proses relokasi masyarakat dan pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)..

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN yang digelar Kementerian Kehutanan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis pemerintah pusat tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan hutan sekaligus pengembalian fungsi konservasi TNTN.

Baca :

Launching relokasi ini dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk mendukung penuh proses relokasi masyarakat dan pemulihan kawasan TNTN agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kodam XIX/Tuanku Tambusai siap mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan kawasan hutan, termasuk relokasi masyarakat dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo, dengan tetap mengedepankan stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujar Pangdam.

Menurutnya, dukungan TNI tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sinergi lintas sektor agar seluruh tahapan relokasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait agar proses relokasi dan pemulihan kawasan berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tegasnya.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam sambutannya menegaskan bahwa relokasi dan pemulihan kawasan TNTN dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan kawasan hutan.

“Negara hadir untuk menyelesaikan persoalan kehutanan secara humanis. Pemulihan kawasan Tesso Nilo tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga memastikan hak dan kesejahteraan masyarakat tetap diperhatikan,” kata Raja Juli Antoni.

Sebagai simbol dimulainya pengembalian fungsi konservasi TNTN, kegiatan ditandai dengan penumbangan pohon sawit dan penanaman pohon secara simbolis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat hak atas tanah dari masyarakat kepada negara sebagai bagian dari proses relokasi.

Selain itu, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada kelompok tani sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen negara dalam menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat pascarelokasi.*

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum