Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Sita Pil Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar, Empat Orang Ditangkap
hukum | Senin, 22 Desember 2025 | 18:55:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

DUMAI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Dumai. Empat orang pelaku diamankan dengan barang bukti 47 ribu ekstasi.

Direktur Resnakoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Rim melakukan penyelidikan di Kota Dumai.

Baca :

Awalnya petugas mengamankan dua orang yakni R (47) dan rekannya, W, di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025).

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket besar berisi pil ekstasi, yang dibawa menggunakan sepeda motor. Jumlahnya 47 ribu butir, senilai Rp14,1 miliar," ujar Kombes Putu, Senin (22/12/2025).

Pil ekstasi disimpan dalam dua tas ransel hitam. Selain ekstasi juga disita dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi bisnis narkotika, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru. Tanpa menunggu lama, tim melakukan pencarian terhadap F.

" Tim kemudian menangkap tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari," jelas Kombes Putu.

Kombes Putu menambahkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan oleh bandar yang berada di Jambi melalui telepon.

"Dari pengembangan di Jambi, polisi berhasil mengamankan dua tersangka tambahan berinisial FA (39) dan AF (37)," kata Kombes Putu.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut serta penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Empat tersangka yakni R, F, FA dam AF telah dilakukan penahanan sedangkan W tidak ditahan karena tak mengetahui sama sekali akan menjemput ekstasi, hanya dimintai tolong untuk menemani saja," pungkas Kombes Putu. *

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum