Jan 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Hentikan Laju 30 Kg Sabu Menuju Jambi, Satu Kurir Ditangkap
hukum | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:18:21 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg) ke Jambi. Satu orang pelaku berinisia DS (32) ditangkap.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan berawal dari iinformasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

"Pada Sabtu, 13 Desember, tim mendapat informasi terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi," ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).

Baca :

Informasi itu langsung ditindaklaanjuti dengan menurunkan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Diketahui narkotika tersebut akan dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.

Tim kemudian melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim menghentikan mobil pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, seorang pria yang berada di kursi penumpang depan sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi sedangkan DS berhasil diamankan di tempat kejadian,” kata Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu.

“DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri,” ungkapnya.

Selain itu, DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, seluruhnya atas perintah G. 

Untuk setiap pengantaran, tersangka menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 kilogram," ungkap Kombes Putu. "Khusus pada pengantaran terakhir ini, DS mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta," ungkap Kombes Putu.

Pengakuan DS, dirinya berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang kini juga masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, DS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

“Kami menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dalam skala besar,” tegas Kombes Putu.*

 

 

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum