|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat sebanyak 31 terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 7 terdakwa telah diputus hakim dengan vonis mati.
"Selama 2025, sebanyak 31 terdalwa dituntut mati. Dari jumlah itu hanya 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman sama (mati)," ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat rilis akhir tahun di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (30/12/2025).
Selain tuntutan pidana mati, Kejati Riau juga menuntut 39 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. "Dari jumlah tersebut, 28 terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan.," kata Sutikno.
Adapun terdakwa narkotika lainnya, tambah Sutikno, dijatuhi hukuman bervariasi, dengan pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Meski demikian, seluruh putusan mati belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terdapat upaya hukum dari para terdakwa. Kejati Riau menyatakan akan melaksanakan eksekusi setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung.
Sutikno menjelaskan, tuntutan mati merupakan kasus besar dengan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dan melibatkan jaringan serta sindikat terorganisasi.
"BB (barang bukti) signifikan, cukup ngeri sebenarnya," ucap Sutikno didampingi Wakil Kajati Riau Edi Handojo, para asisten serta Kasi Penkum fan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Sutikno menyatakan, perkara narkoba menjadi atensi karena jumlah barang buktinya cukup besar dan berpotensi merusak generasi. Penindakan tegas dilakukan sebagai efek jera.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penuntutan mati perkara narkotika di Riau turun. Pada 2024 lalu, Kejati Riau menuntut mati 45 terdakwa narkotika.
Penuntutan kasus narkotika merupakan salah satu yang tertinggi dilakukan oleh Bidang Podana Umum (Pidum) Kejati Riau.
Selama 2025, jaksa menerima 522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 394 perkara masuk prapenuntutan.
Selain penindakan tegas, Kejati Riau juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang periode 2025, tercatat 43 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Sebanyak 43 perkara yang diajukan , 40 perkara disetujui. Sementara tiga perkara tidak disetujui. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Sutikno.*