Jan 2026
23

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemprov Riau Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing, Kapolda Tegaskan Pengawasan Ketat
hukum | Senin, 19 Januari 2026 | 19:17:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan menyiapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menata aktivitas pertambangan yang selama ini didominasi praktik ilegal.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto usai rapat koordinasi lintas sektor bersama unsur Forkopimda dan pemerintah daerah di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1/2026).

Baca :

Menanggapi sorotan publik terkait lambannya pembahasan IPR, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus guna mempercepat proses perizinan.

“Pokja sudah kita bentuk dan dalam satu-dua hari ini akan keluar secara resmi. Ini bentuk keseriusan pemerintah,” ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, Pokja akan berperan mengoordinasikan pembaruan data, memantau progres penerbitan izin, serta menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau.

“Pokja ini akan segera bekerja agar proses IPR bisa terpantau dan dilaporkan perkembangannya ke provinsi,” katanya.

SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemetaan awal telah ditetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat di Kuansing, termasuk di Kecamatan Singingi.

Pendataan teknis akan dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat mulai dalam waktu dekat.

“Pendataan kita mulai bersama koperasi dan kelompok masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa skema IPR sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak melibatkan perusahaan swasta.

“Tidak ada perusahaan. Semua melalui koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Selain memberikan legalitas, keberadaan IPR diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.

Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan untuk perbaikan kawasan bekas tambang yang rusak akibat aktivitas ilegal.

“Retribusi dan pajak nanti digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang selama ini rusak,” jelas SF Hariyanto.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan IPR agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan awal.

Menurut Irjen Herry, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik tambang ilegal.

“Kami siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali pada praktik pertambangan ilegal,” tegas Irjen Herry.

Ia menambahkan, kebijakan IPR diharapkan menjadi momentum perubahan penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penindakan semata menuju penataan yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan.*

Terbaru
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politik
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum