|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal dan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 885 hektare di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro melalui Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), AKBP Nasrudin, menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak akan dihentikan.
“Penyelidikan kasus ini masih berjalan dan tidak ada kata berhenti,” ujar Nasrudin kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Nasrudin mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur pemerintah desa, termasuk kepala desa, serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan yang dilaporkan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta saksi ahli.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status hukum lahan yang dilaporkan, apakah berada di dalam kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dari KLHK dan saksi ahli. Setelah itu, barulah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” jelas Nasrudin.
Perkara ini bermula dari laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/11/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha dan perambahan kawasan hutan negara.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah DP dan AYP beserta kelompoknya. Diduga lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara ilegal tersebut berada di dua lokasi berbeda di Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua LSM AMATIR, N Ismanto, SH, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimaua Polda Riau menindaklanjuti laporan dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Ia menjelaskan, luas lahan yang dilaporkan mencapai sekitar 885 hektare. Rinciannya, sekitar 435 hektare berada di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, dan sekitar 450 hektare berada di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Ismanto menegaskan bahwa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kecamatan tidak dapat dijadikan dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan negara.
“Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Polda Riau menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan. *