|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini mulai dibahas.
Dasco mengatakan, sejauh ini yang dibahas baru soal sistem pemilu, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibahas, karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Partisipasi publik akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Selain itu, lanjutnya, pemisahan antara pemilu dan pilkada merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan DPR dan pemerintah pun dipersilahkan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.
Menurut Dasco, DPR RI juga belum memutuskan terkait opsi kodifikasi untuk aturan pemilu dengan pilkada. Sejauh ini, dia pun masih membahas hal tersebut.
"Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR tersebut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).*