Jan 2026
23

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Menang Prapid, Kuasa Hukum Korban Minta Proses KDRT Dipercepat
hukum | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:28:19 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Gugatan praperadilan yang diajukan Murza Azmir terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidik Polda Riau telah sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, pihak pelapor meminta agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kuasa hukum pelapor, Taufik SH, MH, CPLC,  meminta penyidik Polda Riau segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca :

“Putusan hakim tunggal praperadilan PN Pekanbaru yang menolak permohonan Murza Azmir menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah secara hukum,” kata Taufik, Kamis (22/1/2026).

Taufik menjelaskan, kliennya, PDY, merupakan pihak yang melaporkan Murza Azmir atas dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Laporan tersebut ditangani penyidik Polda Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurutnya, setelah status tersangka dinyatakan sah oleh pengadilan, penyidik tidak lagi memiliki hambatan untuk merampungkan berkas perkara.

“Kami berharap penyidik segera melengkapi berkas dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum agar perkara ini bisa segera disidangkan,” tegas Taufik.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal PN Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi, yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut. Ia menilai hakim telah bersikap objektif dan profesional.

“Putusan ini mencerminkan rasa keadilan dan memberikan penguatan moral bagi korban, yang selama ini menunggu kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Murza Azmir mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka penelantaran keluarga oleh penyidik Polda Riau.

Namun, hakim menilai penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, hakim juga menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Murza Azmir sebagai tersangka.

Atas pertimbangan tersebut, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Murza dinyatakan ditolak.*

Terbaru
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politik
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum