|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan usulan pemberhentian Direktur Utama dan pergantian jajaran direksi BUMD tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan memiliki dasar yang jelas.
RUPSLB PT SPR dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, apabila tidak ada perubahan agenda.
"Itu bukan keputusan sepihak tanpa pertimbangan. Tidak mungkin dilakukan tanpa dasar yang jelas," ujar SF Hariyanto saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Ia memastikan seluruh alasan dan persyaratan terkait pergantian direksi akan disampaikan secara terbuka dalam forum RUPS agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh pemegang saham.
"Tidak ada keputusan tanpa dasar. Semua sudah lengkap dan akan dibacakan langsung saat RUPSLB," kata Hariyanto.
Menurutnya, salah satu syarat utama untuk menduduki jabatan strategis seperti direktur adalah telah melalui proses assessment yang mencakup penilaian rekam jejak, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan. Bagi Plt Gubernur Riau, rekam jejak merupakan aspek krusial karena posisi direktur berhubungan langsung dengan tata kelola perusahaan dan pengambilan keputusan strategis.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak ada persoalan hukum yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.
"Rekam jejak itu penting. Dia direktur, mengelola perusahaan. Kita harus tahu bagaimana latar belakang dan integritasnya," tegasnya.
Selain itu, SF Hariyanto menekankan pentingnya memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengisian jabatan direksi, terutama apabila calon pejabat masih memegang jabatan lain di luar perusahaan.
"Pengisian direksi tidak bisa sembarangan atau terburu-buru tanpa kajian mendalam. Harus dilihat apakah ada konflik kepentingan jika yang bersangkutan menjabat di tempat lain. Tidak bisa asal tunjuk," pungkasnya.*