Jan 2026
23

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Jelang RUPSLB PT SPR, Plt Gubri Tegaskan Pergantian Direksi Berdasar Kajian dan Rekam Jejak
pekanbaru | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:05:13 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU - Menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan usulan pemberhentian Direktur Utama dan pergantian jajaran direksi BUMD tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan memiliki dasar yang jelas.

RUPSLB PT SPR dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, apabila tidak ada perubahan agenda.

"Itu bukan keputusan sepihak tanpa pertimbangan. Tidak mungkin dilakukan tanpa dasar yang jelas," ujar SF Hariyanto saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Baca :

Ia memastikan seluruh alasan dan persyaratan terkait pergantian direksi akan disampaikan secara terbuka dalam forum RUPS agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh pemegang saham.

"Tidak ada keputusan tanpa dasar. Semua sudah lengkap dan akan dibacakan langsung saat RUPSLB," kata Hariyanto.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk menduduki jabatan strategis seperti direktur adalah telah melalui proses assessment yang mencakup penilaian rekam jejak, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan. Bagi Plt Gubernur Riau, rekam jejak merupakan aspek krusial karena posisi direktur berhubungan langsung dengan tata kelola perusahaan dan pengambilan keputusan strategis.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan tidak ada persoalan hukum yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.

"Rekam jejak itu penting. Dia direktur, mengelola perusahaan. Kita harus tahu bagaimana latar belakang dan integritasnya," tegasnya.

Selain itu, SF Hariyanto menekankan pentingnya memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengisian jabatan direksi, terutama apabila calon pejabat masih memegang jabatan lain di luar perusahaan.

"Pengisian direksi tidak bisa sembarangan atau terburu-buru tanpa kajian mendalam. Harus dilihat apakah ada konflik kepentingan jika yang bersangkutan menjabat di tempat lain. Tidak bisa asal tunjuk," pungkasnya.*
 

Terbaru
pekanbaru
Tahun Ini, Pemko Pekanbaru Targetkan 42 Km Jalan Rusak Diperbaiki
Jumat, 23 Januari 2026 | 13:40:17 WIB
sportainment
Aston Villa dan Lyon ke 16 Besar Liga Europa
Jumat, 23 Januari 2026 | 08:10:33 WIB
pekanbaru
Danrem 031/Wira Bima Turut Donor Darah di HUT ke-9 Evo Hotel Pekanbaru
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:24:19 WIB
sportainment
Trofi Asli Piala Dunia dipamerkan di Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:30:25 WIB
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politik
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
hukum