|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memastikan pemenuhan hak layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (5/3/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang rapat Lapas Pekanbaru tersebut membahas usulan izin berobat pertama kali ke luar lapas bagi salah satu warga binaan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Kegiatan itu dipimpin Ketua TPP dan dihadiri jajaran pejabat struktural, staf Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta tenaga kesehatan Lapas Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, petugas kesehatan memaparkan hasil pemeriksaan medis yang merekomendasikan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan luar lapas.
Rekomendasi tersebut diberikan mengingat keterbatasan sarana dan peralatan medis yang tersedia di dalam lapas.
Seluruh dokumen medis dan administrasi yang berkaitan dengan pengajuan izin berobat telah diverifikasi secara cermat guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan yang mempertimbangkan aspek medis, administratif, serta keamanan, Sidang TPP menyetujui usulan izin berobat tersebut dengan pengawalan sesuai standar operasional prosedur.
Lapas Pekanbaru juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit tujuan guna memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan aman dan lancar.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.
“Pemberian izin berobat ini merupakan bentuk pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan. Negara hadir untuk memastikan setiap warga binaan tetap mendapatkan hak kesehatan secara layak dan profesional,” ujar Yuniarto.
Menurutnya, pelaksanaan Sidang TPP tersebut menjadi wujud komitmen Lapas Pekanbaru dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, serta berorientasi pada pemenuhan hak dasar warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.*