|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial PH sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap praktik pembukaan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
“Setelah api berhasil dipadamkan, tim penyidik langsung melakukan investigasi dan menetapkan PH sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi kebakaran diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara.
Polisi menduga tersangka menguasai lahan tersebut tanpa dokumen sah, kemudian menanaminya dengan kelapa sawit.
Analisis ahli lingkungan menunjukkan titik awal kebakaran berasal dari area yang dikuasai tersangka. Lahan yang terbakar merupakan lahan mineral dengan luas sekitar 35 hektare, sebagian di antaranya telah ditanami sawit.
Kecurigaan terhadap tersangka semakin kuat setelah yang bersangkutan diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua pekan setelah kebakaran terjadi.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak lingkungan dan berhadapan dengan hukum.*