|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai, Rabu (15/4/2026).
Penggelahan terkait perkara dugaan korupsi pelaksanaan layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015-2026. Perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1, Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan dijadikan alat bukti," ujar Zikrullah.
Zikrullah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan dalam rangka proses penegakan hukum selanjutnya.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tekan Zikrullah.
Zikrullah menyebut, Kejati Riau berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Zikrullah.
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Menurutnya, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Penyelidikan dilakukan pada pelaksanaan
pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara.*