Mei 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemprov Riau Ajukan Dua Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak
pekanbaru | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:08:22 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026).

Langkah sebagai respons atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Riau.

Pengajuan dua Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov Riau untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan sekaligus memperluas upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara menyeluruh.

Baca :

Usai rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan regulasi baru ini tidak hanya sebatas produk hukum daerah, tetapi juga wujud keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga dan masa depan generasi Riau.

"Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau," ujarnya.

Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan tren kekerasan terhadap perempuan di Riau masih mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, dan hingga 2025 telah mencapai 219 kasus.

Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

"Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat," kata Syahrial.

Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan layanan perlindungan di berbagai daerah. Rumah aman bagi korban kekerasan dinilai belum tersedia secara merata, terutama di kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan di wilayah desa dan pesisir masih menghadapi hambatan dalam mengakses hak dan layanan perlindungan.

Sebelumnya, Pemprov Riau telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan persoalan yang semakin kompleks.

Hasil evaluasi menunjukkan perda lama lebih berfokus pada penanganan kasus dan belum menyentuh aspek pemberdayaan serta pencegahan secara menyeluruh.

Melalui dua Ranperda baru ini, Pemprov Riau berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diperkuat, sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap tantangan sosial yang terus berkembang.*

Terbaru
Artikel Popular
1
3
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional