|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 435 kasus narkoba selama 22 hari Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dari kasus itu, sebanyak 435 tersangka ditangkap.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Herngki Haryadi, mengatakan, Operasi Antik Lancang Kuning 2026 digelar selama 22 hari terhitung dari tanggal 16 April hingga 7 Mei 2026. Langkah ini sebagai upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
"Selama 22 hari Operasi Antik Lancang Kuning, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka," ujar Hengki saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Selasa (12/5).
Hadir dalam ekspos tersebut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ditresnarkoba, Kepala KPPBC Bengkalis, Ketua DPP Granat Provinsi Riau, perwakilan BNN Riau, para duta narkoba nasional dan Provinsi Riau.
Dia merincikan jumlah tersangka terdiri dari 530 orang laki-laki dan 27 orang perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan sedangkan sisanya 70 tersangka a menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkoba.
“Pengungkapan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ucap Hengki
Di kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menambahkan, selain tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dengan total sekitar 34,38 kilogram.
Rinciannya meliputi sabu seberat 31,85 kilogram, ekstasi sebanyak 2.319 butir, ganja seberat 110 gram, happy five sebanyak 62 butir, serta 761 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp159 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta empat unit telepon genggam.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Putu.
Putu menyebut selama pelaksanaan operasi, Polda Riau tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga kegiatan preemtif dan preventif.
Pada kegiatan preemtif, jajaran Polda Riau melaksanakan 4.128 kegiatan berupa sosialisasi, bimbingan, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat.
"Pada kegiatan preventif dilakukan 1.431 kegiatan yang meliputi patroli serta razia di tempat hiburan malam, kos-kosan, dan lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba," pungkas Putu.
Targetkan Zero Tolerance Narkoba
Sementara, Hengki menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di Provinsi Riau dilakukan secara kolaboratif, termasuk melalui penguatan sistem berbasis penanganan perkara pidana.
Polda Riau akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika, guna memberikan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum kepada masyarakat.
“Komitmen Polda Riau adalah zero tolerance terhadap kejahatan narkotika karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Riau merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi karena berada di kawasan perbatasan. Berdasarkan hasil analisis, sebagian besar kasus narkotika, khususnya sabu, berasal dari negara tetangga. “Sebagian besar pengungkapan kasus, khususnya sabu, berasal dari luar negeri atau negara tetangga, Malaysia,” jelasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, telah dibentuk satuan tugas (satgas) narkoba di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat penanganan secara terpadu.
Selain itu, lanjut Hengki, Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah meluncurkan program Kampung Tangguh Narkoba, yang salah satunya telah diresmikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Program tersebut bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Melalui program itu, masyarakat diharapkan tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga aktif melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungannya kepada pihak berwenang, serta mendorong adanya pengawasan sosial terhadap pelaku.
“Inilah yang sedang kami galakkan secara preventif maupun preemtif melalui Kampung Tangguh Narkoba di seluruh jajaran Polda Riau,” ujarnya. *