|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

INDRAGIRI HILIR— Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pembangunan Infrastruktur Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II wilayah hukum Polres Indragiri Hilir terus mempercepat pembangunan jembatan di Dusun Pangkalan Baru, Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Minggu (26/4/2026).
Hingga hari ini, progres pembangunan jembatan telah mencapai 45 persen. Jembatan dengan panjang 37 meter dan lebar 2,5 meter tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 15 hari kerja dengan durasi pengerjaan 8 hingga 9 jam per hari.
Komandan tim (Danteam) Satgas, Ipda Zus Hendryck Marga Saputra, mengatakan bahwa pekerjaan saat ini difokuskan pada perakitan besi kerangka balok jembatan sebagai struktur utama.
“Selain perakitan kerangka balok, tim juga melakukan distribusi material berupa papan dan kayu untuk kebutuhan konstruksi lanjutan,” ujarnya.
Sebanyak 10 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 5 personel Satbrimob Polda Riau, 3 personel Ditsamapta Polda Riau, dan 2 personel Ditpolairud Polda Riau. Dalam pelaksanaannya, tim turut bersinergi dengan personel Polsek Batang Tuaka serta masyarakat setempat.
Untuk mendukung keselamatan kerja di lapangan, tim menggunakan lima unit pelampung, mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah perairan yang dipengaruhi pasang surut.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel pagi yang dipimpin Danteam. Selanjutnya, pukul 09.00 WIB dilakukan perakitan besi balok jembatan bersama personel Polsek dan warga.
Pada pukul 14.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan distribusi material. Seluruh aktivitas ditutup pukul 16.00 WIB melalui apel konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Batang Tuaka, Iptu Andrianto.
Dalam pelaksanaannya, Satgas menghadapi kendala berupa keterlambatan distribusi material akibat kondisi pasang surut air. Meski demikian, proses pembangunan tetap berjalan lancar, aman, dan tanpa kendala berarti.
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Riau Nomor: Sprin/158/I/KEP./2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Program tersebut bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat desa, terutama dalam mendukung keselamatan mobilitas, akses pendidikan, dan penguatan aktivitas sosial ekonomi warga.*