|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia orang pemilik dapur arang, dan seorang nakhoda kapal ditangkap.
Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberi ultimatum pada para cukong yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi senyap dan mengungkap jaringan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Operasi dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/4/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.
“Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi itu diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta nahkoda kapal berinisial SA.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," pungkas Ade.
Sebelumnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan bagian dari komitmen “Green Policing” yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau.
"Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Herry.*