|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas bank sentral tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk menjamin kesinambungan kebijakan, Dewan Gubernur BI menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat yang menjalankan tugas Gubernur BI hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI). Sementara itu, pengunduran diri Perry Warjiyo mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI yang mengatur pemberhentian anggota Dewan Gubernur atas permintaan sendiri.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kewenangan bank sentral.
"Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," demikian pernyataan resmi BI yang disampaikan melalui Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, Senin (27/7/2026).
Selain menjaga stabilitas moneter, BI menegaskan akan terus menjalankan seluruh tugasnya dengan mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, dan independen sesuai amanat undang-undang.
Sinergi dengan pemerintah juga dipastikan tetap diperkuat dalam pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan demi menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
"Kami memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Seluruh kebijakan moneter dan makroprudensial tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hingga kini pemerintah belum menyampaikan alasan lebih rinci terkait pengunduran diri Perry Warjiyo. Proses penunjukan gubernur definitif yang akan menggantikannya juga masih menunggu tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian publik mengingat perannya yang strategis dalam memimpin Bank Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi nasional dan global selama masa jabatannya.
Di bawah kepemimpinannya, BI menjalankan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, mengendalikan inflasi, memperkuat sistem pembayaran digital, serta menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.*