Agu 2026
06

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bongkar Korupsi KUR Rp18,9 Miliar di BRK Syariah Siak, Tetapkan Dua Tersangka
hukum | Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:43:59 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.920.492.975 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan penyimpangan terjadi dalam penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.

Baca :

"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975," ujar Nasrudin, Selasa (4/8/2026).

Kasus ini bermula dari audit internal dan tim Anti Fraud BRK Syariah yang dilakukan pada Agustus hingga September 2024.

Audit menemukan adanya puluhan nasabah yang mengajukan pembiayaan, namun dana hasil pencairan diduga justru dinikmati oleh pihak ketiga.

Menurut hasil penyelidikan, para nasabah hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.

Mereka juga dijanjikan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman dinyatakan lunas.

"Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan," jelas Nasrudin.

Penyidik mengungkap sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar.

Dana tersebut kemudian diduga dipindahbukukan kepada 24 pihak yang menjadi penerima manfaat.

Selain itu, ditemukan pula realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp18,92 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Angga Saputra, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Ia diduga memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah serta menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap nasabah. Total keuntungan yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Sementara itu, tersangka kedua Hendra, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transfer, Hendra diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.

Nasrudin menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengajak masyarakat bergabung dalam kelompok tani dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pembiayaan KUR ke bank.

Masyarakat dijanjikan uang tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan sawit seluas satu hektare. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta per orang.

"Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga," ungkap Nasrudin.

Atas perbuatannya, Angga Saputra dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Hendra dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.*

Terbaru
Artikel Popular
3
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional