|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalistik dan penyiaran. Kecepatan produksi serta distribusi informasi meningkat, tetapi pada saat yang sama muncul tantangan baru terkait akurasi, keamanan digital, etika, dan regulasi.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Webinar Merajut Nusantara yang digelar Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (16/9/2026).
Webinar mengangkat tema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”. Kegiatan menghadirkan Syahrul Aidi Maazat sebagai keynote speaker, serta dua narasumber, yakni Ir. Woro Indah Widiastuty, M.T., pakar dan praktisi teknologi komunikasi dan informatika serta mantan Staf Ahli Menteri Kominfo, dan Dr. Aza El Munadiyan, S.Si., M.M., AMIPR., praktisi media & teknologi dan akademisi.
Jurnalis Perlu Memahami Perkembangan Regulasi
Dalam keynote speech-nya, Syahrul Aidi Maazat menekankan pentingnya insan pers dan praktisi media terus memperbarui pengetahuan mengenai regulasi yang berlaku. Perubahan teknologi membuat pemahaman terhadap hukum media tidak dapat berhenti pada aturan yang sudah ada.
Menurut Syahrul, pemahaman tersebut mencakup Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital. Pengetahuan regulasi diperlukan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor hukum sekaligus mempertahankan prinsip kebebasan pers.
Ia juga menyoroti perkembangan AI yang semakin memengaruhi industri media dan penyiaran. AI dapat digunakan untuk membantu berbagai tahapan produksi konten, tetapi pemanfaatannya membutuhkan kesiapan regulasi agar tidak mengabaikan etika, kebebasan pers, dan nilai dasar jurnalistik.
Syahrul menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI telah mengusulkan dan menyurati pimpinan DPR RI untuk merekomendasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait AI. Menurutnya, pembahasan mengenai AI juga telah menjadi perhatian dalam forum internasional, termasuk Inter-Parliamentary Union (IPU).
Ia mengatakan regulasi AI diperlukan untuk memperjelas batas dan pemanfaatan teknologi tersebut, termasuk ketika AI digunakan dalam industri media dan penyiaran. DPR RI, lanjutnya, juga terbuka terhadap masukan dari wartawan dan praktisi pers mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Kecepatan Informasi Berhadapan dengan Akurasi
Woro Indah Widiastuty menjelaskan perubahan lanskap jurnalistik akibat perkembangan teknologi digital. Masyarakat kini semakin banyak mendapatkan informasi melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Jika sebelumnya sebuah berita membutuhkan waktu lebih panjang hingga diterbitkan, perkembangan teknologi memungkinkan informasi diproduksi dan disebarkan hanya dalam hitungan detik atau menit. Kondisi tersebut membuat berita dapat dengan cepat menjadi perhatian publik.
Perubahan itu juga melahirkan fenomena citizen journalism, ketika masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat memproduksi dan menyebarkan informasi. Namun, kecepatan distribusi tidak selalu berbanding lurus dengan kebenaran informasi.
Woro menempatkan verifikasi sebagai bagian penting dalam menghadapi kondisi tersebut. Informasi yang pertama kali muncul atau paling cepat menyebar belum tentu merupakan informasi yang benar sehingga masyarakat maupun jurnalis perlu melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan fakta sebelum menyebarkannya.
Ancaman Digital terhadap Jurnalis
Selain persoalan akurasi, perkembangan digital juga mengubah bentuk ancaman terhadap wartawan dan pembuat konten. Ancaman yang sebelumnya lebih banyak berbentuk fisik kini dapat muncul melalui ruang siber.
Beberapa bentuk ancaman yang disoroti antara lain doxing, yakni penyebaran data pribadi untuk intimidasi, serangan siber seperti DDoS dan malware terhadap portal berita, serta manipulasi suara dan video menggunakan AI atau deepfake. Pengintaian komunikasi digital secara ilegal juga menjadi bagian dari risiko yang perlu diperhatikan.
Woro mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk tidak menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat.
Empat Pilar Literasi Digital
Dalam konteks citizen journalism, Woro mendorong penerapan empat pilar literasi digital, yakni cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etis digital.
Cakap digital berarti memastikan informasi telah diverifikasi melalui sumber yang dapat dipercaya sebelum dipublikasikan. Aman digital mencakup perlindungan terhadap data pribadi, keamanan narasumber, penggunaan autentikasi dua faktor, serta perlindungan komunikasi digital.
Sementara itu, budaya digital menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari konten yang dapat memicu konflik, termasuk isu SARA. Pilar etis digital menuntut pembuat informasi bertanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan, termasuk melakukan ralat atau klarifikasi secara terbuka apabila terdapat kesalahan.
Woro juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan like atau share terhadap konten provokatif yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, algoritma media sosial dapat memperbesar penyebaran konten berdasarkan respons pengguna. Di tengah perkembangan AI, manusia tetap memiliki peran penting karena teknologi tersebut tidak menggantikan pertimbangan etis dan tanggung jawab manusia.
Regulasi Penyiaran Perlu Menyesuaikan Era Digital
Narasumber kedua, Aza El Munadiyan, membahas kebutuhan menata kembali regulasi penyiaran di tengah konvergensi teknologi. Menurutnya, perkembangan dari televisi dan radio konvensional menuju platform digital memunculkan bentuk distribusi konten baru seperti User Generated Content (UGC) dan Over-The-Top (OTT).
Aza juga menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital. Dewan Pers berfokus pada pers dan karya jurnalistik, sedangkan KPI menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sesuai kewenangannya. Adapun pelanggaran hukum di ruang digital, seperti hoaks, perjudian daring, dan pornografi, berkaitan dengan kewenangan kementerian yang membidangi komunikasi dan digital sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Aza, regulasi baru perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko dan menghindari ketentuan yang dapat ditafsirkan terlalu luas. Kerja jurnalistik untuk kepentingan publik, termasuk investigasi, pemberantasan korupsi, dan edukasi mengenai bahaya judi online, perlu tetap mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya.
AI sebagai Alat Bantu Jurnalistik
Masifnya produksi konten digital juga membuat pengawasan tidak mungkin sepenuhnya dilakukan secara manual. Aza menyebut pemanfaatan AI dan algoritma dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu proses pengawasan konten digital.
Namun, penggunaan teknologi tersebut perlu disertai mekanisme check and balance. Pengawasan dapat melibatkan filter internal redaksi atau platform, verifikasi lembaga pengawas sesuai kewenangan, serta tindakan kementerian terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Aza juga menyoroti kebutuhan pengaturan mengenai konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI. Salah satu gagasan yang dibahas adalah transparansi dan watermarking sehingga publik dapat mengetahui bahwa suatu produk atau konten menggunakan teknologi AI.
Pada akhirnya, pembaruan regulasi penyiaran juga perlu diharmonisasikan dengan UU Pers, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan mengenai keamanan siber nasional. Regulasi juga diharapkan menciptakan kesetaraan tanggung jawab antara lembaga penyiaran dan pers resmi dengan platform digital global.
Bagi Aza, AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalis. Konfirmasi, verifikasi data, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, dan tanggung jawab kepada publik tetap menjadi bagian mendasar dari pekerjaan jurnalistik.
Webinar tersebut menempatkan perkembangan AI sebagai bagian dari perubahan besar ekosistem media Indonesia. Tantangannya bukan hanya bagaimana teknologi digunakan untuk mempercepat produksi informasi, tetapi juga bagaimana akurasi, keamanan, etika, kebebasan pers, dan kepentingan publik tetap dijaga.(lin)