|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Brigadir WP (37), anggota Polda Riau yang melakukan pembunuhan terjadap ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di Kabupaten Siak, terancam hukuman 20 tahun penjara. Tak hanya menghadapi proses pidana, anggota Polri itu juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, WP telah ditahan di Polda Riau. Penyidikan masih berlangsung, sementara kondisi kejiwaan tersangka sedang diobservasi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
"Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes," ujar Arman, Rabu (28/10/2026).
Arman menyebutkan, WP memiliki riwayat skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, tidak ditemukan gejala yang dinilai mengkhawatirkan sehingga WP tetap menjalankan tugas kedinasan.
Namun, setelah peristiwa tersebut, Polda Riau melakukan observasi dan berkoordinasi dengan tenaga medis untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Menurut Arman, WP masih dapat berkomunikasi, tetapi hal itu tidak serta-merta menentukan kemampuannya menjalani pemeriksaan secara normal.
Selain proses pidana, Polda Riau akan menggelar sidang kode etik terhadap WP. Arman menyebutkan, tersangka menghadapi ancaman sanksi PTDH.
Terkait motif, Arman mengungkapkan bahwa WP kerap meminta uang kepada ibunya. Namun, hal itu belum dapat dipastikan sebagai motif tindak pidana yang terjadi.
"Jadi, kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr. Kosmos Parmulais mengatakan, WP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka. Penahanan dititip di Polda Riau,," ujar Kosmos.
Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ancaman 15 tahun penjara, tambah sepertiga (5 tahun)," kata Kosmos.
Pernah Diperiksa di RSJ
Kabiddokkes Polda Riau AKBP dr. Parluhutan Sitindaon mengatakan, kondisi kejiwaan WP masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah meminta pemeriksaan psikiatri forensik untuk mendapatkan gambaran kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi medis yang disampaikan Parluhutan, WP memiliki riwayat pengobatan skizofrenia sejak bertugas di lingkungan Mabes Polri.
Ia kemudian dipindahkan ke Bidang Dokkes Polda Riau pada 2019. WP juga tercatat menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa (RSJ) pada Oktober 2025.
Parluhutan menjelaskan, skizofrenia merupakan gangguan yang dapat memengaruhi proses berpikir, emosi, persepsi, dan keyakinan seseorang.
"Gejalanya dapat berupa waham atau delusi, halusinasi, gangguan persepsi, hingga disorientasi dalam berpikir. Misal melihat api, padahal orang," ucap Arman
Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan, seseorang dengan kondisi tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari ketika kondisinya baik. WP diketahui masih dapat menjalankan tugas piket dan melakukan aktivitas rutin.
Namun, riwayat skizofrenia tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan WP saat peristiwa terjadi. Penilaian lebih lanjut oleh psikiater diperlukan untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan.
Parluhutan juga menyebut terdapat luka di sisi kiri leher korban yang disebut sebagai luka tangkis. Sementara itu, rincian hasil autopsi berada dalam kewenangan penyidik.
Gerak-gerik Tersangka Dicurigai Warga
Farida Hanum ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gajah Mada, RT 03 RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Kecurigaan warga terhadap WP muncul setelah ia keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya "tidur dengan nyaman".
Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WP meninggalkan lokasi. Ia kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai dan meminta diantar ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan WP. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menerima informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian menangkap WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah dan satu pisau lipat yang juga bercak darah.
Polisi turut mengamankan satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.*