|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SAB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tersangka merugikan negara Rp23 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Kanwil DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau, Kamis (29/10/2026), setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Sebelum ditahan, SAB terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Dia dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II tersangka perpajakan dari Kanwil DJP Riau untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.
Mey Ziko mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tersangka dijebloskan ke penjara oleh JPU.
"Kita selanjutnya melakukan proses penuntutan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," kata Mey Ziko.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp23 miliar.
"Ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022," jelas Anang.
Anang menjelaskan, SAB merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli.
Perbuatan tersebut terungkap melalui skema analisis data perpajakan, di mana faktur pajak menunjukkan bahwa PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara.
Dalam perkara ini, SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana berupa kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"SAB terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Anang.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, Hermiyana, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas DJP untuk memastikan setiap Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujar Hermiyana.
Ia menyebut, dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan, DJP senantiasa mengedepankan prinsip *ultimum remedium*, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Prinsip tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan dan hak kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan awal hingga penyidikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera (*deterrent effect*), tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (*revenue recovery*)," ucapnya.
Hermiyana juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi erat antara Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau dalam penanganan perkara ini.
“Keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di bidang perpajakan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak,” tutupnya.*