Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kejati Kembali Selidiki Korupsi Dana Hibah di UIR
hukum | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : Linda
ilustrasi

PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menyelidiki dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2012 di Universitas Islam Riau (UIR). Penyelidik ingin mengusut  keterlibatan oknum lain dalam perkara yang merugikan negara Rp1,5 miliar ini.

"Ini perkara lanjutan dari perkara yang pernah ditangani pada 2016 silam," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/6).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku  Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Baca :

Penyelidikan lanjutan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Kejati dikabarkan telah meminta klarifikasi dari mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman, mantan Rektor UIR Detri Karya dan sejumlah pejabat di universitas itu.
 
Muspidauan tidak menampik kabar pemanggilan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan. "Pastinya, kami sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dana hibah 2011 dan 2012 itu," kata Muspidauan
Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, maka perkara  akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.  

"Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," tutur Muspidauan.
Terpisah, Detri Karya yang dihubungi wartawan mengaku akan membantu proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Kejati Riau. "Saya ikut saja prosedur yang ada, jika diminta keterangan saya akan sampaikan," sebut Detri.
Detri mengaku hingga saat ini ia belum ada dihubungi oleh Kejati untuk memberikan keterangan. "Saat ini saya belum bisa berkomentar banyak, saya belum ada diperiksa kembali," ucapnya.

Korupsi sana hibah  2011 hingga 2012  ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ditemukan kerugian negara  Rp1,5 miliar. *

Terbaru
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih, Saudara-saudaraku
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB
pekanbaru
Sepanjang 2025, PMK Serang 304 Hewan Ternak di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 14:04:12 WIB
sportainment
Tersingkir Dari Piala FA, MU Hampir Dipastikan Tanpa Gelar Musim Ini
Senin, 12 Januari 2026 | 10:27:17 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB