|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Dari balik dinding ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menuliskan surat yang kini beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau.
Surat bertinta biru itu ditandatangani langsung olehnya dan menjadi perhatian publik karena isinya yang menyentuh hati dan tegas membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya.
Dalam surat itu, Abdul Wahid memulai dengan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa tuduhan meminta fee proyek, menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN), melakukan pertemuan serah terima uang, maupun mengancam mutasi jabatan adalah tidak benar.
Ia juga menekankan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan adalah tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.
Isi lengkap surat Abdul Wahid yang ditulis dengan tinta biru dan ditandatangani sendiri adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi, Billahi, Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media.
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan.
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid)
Surat ini menjadi bukti langkah Abdul Wahid untuk menyampaikan versi dirinya kepada publik, sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan yang menimpa dirinya tidak berdasar.
Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2026.
Abdul Wahid diduga melakukan korupsi dan pemerasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. KPK juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. *