Jun 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Surat dari Tahanan KPK Viral, Abdul Wahid Sampaikan Klarifikasi, Sumpah, dan Permohonan Maaf
hukum | Senin, 12 Januari 2026 | 15:13:14 WIB
Editor : Linda | Penulis :

PEKANBARU – Dari balik dinding ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menuliskan surat yang kini beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau. 

Surat bertinta biru itu ditandatangani langsung olehnya dan menjadi perhatian publik karena isinya yang menyentuh hati dan tegas membantah seluruh tuduhan yang menjeratnya.

Dalam surat itu, Abdul Wahid memulai dengan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi. 

Baca :

Ia menegaskan bahwa tuduhan meminta fee proyek, menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN), melakukan pertemuan serah terima uang, maupun mengancam mutasi jabatan adalah tidak benar.

Ia juga menekankan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan adalah tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.

Isi lengkap surat Abdul Wahid yang ditulis dengan tinta biru dan ditandatangani sendiri adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi, Billahi, Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media.

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan.

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tandatangan Abdul Wahid)

Surat ini menjadi bukti langkah Abdul Wahid untuk menyampaikan versi dirinya kepada publik, sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan yang menimpa dirinya tidak berdasar.

Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah dijalankan KPK.

 Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2026.

Abdul Wahid diduga melakukan korupsi dan pemerasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. KPK juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. *

Terbaru
sportainment
Piala Dunia, Jerman Bantai Curacao 7-1
Senin, 15 Juni 2026 | 08:18:16 WIB
etalase
Sambut 1 Muharram 1448 H, IKJR Adakan Renungan dan Gelar Budaya
Senin, 15 Juni 2026 | 08:09:19 WIB
pekanbaru
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:18:19 WIB
sportainment
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Kota Pekanbaru
Minggu, 14 Juni 2026 | 19:00:00 WIB
etalase
XLSMART dan KOMDIGI Hadirkan DigiHer
Minggu, 14 Juni 2026 | 12:02:48 WIB
sportainment
Brasil Ditahan Maroko 1-1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:11:43 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional