|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memunashkan barang bukti narkotika berupa 29,87 kilogram sabu dan 46,783 butir pil ekstasi, Senin (12/1/2026). Narkotika senilai 43,9 miliar itu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih lantai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan narkotika itu berasal dari tiga pengungkapan yang dilakukan pada Desember 2025 lalu. Dari pengungkapan itu diamankan 7 orang tersangka.
“Dari tiga pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 29,87 kilogram dan 46.783 butir ekstasi,” ujar Putu Yudha dalam ekspos yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Para tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar, yang menerima langsung narkotika dari dua wilayah di Riau, yakni Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Para kurir diketahui menerima upah berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk setiap kali pengantaran barang hingga ke tujuan. "Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru," kata Putu Yudha.
Ia mengungkapkan, pengendalian jaringan ini dilakukan oleh pihak dari negara tetangga, dan sebagian dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Salah satu tersangka diketahui menjemput narkotika di Dumai untuk diantarkan ke Pekanbaru. Kemudian narkotika itu diserahkan kepada penerima yang akan membawa barang tersebut ke Jambi.
"Salah satu pengendali jaringan diketahui berada di Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, sementara pengendali dari luar negeri masih dalam proses pendalaman dan identifikasi oleh penyidik," jelas Putu Yudha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Saat ini kami masih mendalami isi handphone para tersangka serta menelusuri aliran dana untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkas Putu Yuda.*.