|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Beberapa gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru disalahfungsikan oknum pengusaha. Beberapa di antaranya disinyalir menjadi tempat perjudian.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak gelper tersebut. Jika benar, kata dia, gelper tersebut terancam ditutup. "Mereka yang melakukan praktek judi di gelper tentu sudah menyalahi izin," ujar Ayat, Minggu (23/6).
Ayat mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus tegas menindak praktek perjudian. Jika tidak, slogan Kota Madani yang digaungkan tidak akan terwujud. "Kita harus tegas, kalau tidak tegas bagaimana mau wujudkan Kota Pekanbaru yang madani," tegasnya.
Menurut Ayat, OPD terkait bisa memberi peringatan secara bertahap kepada gelper yang dijadikan ajang judi. Mereka yang tidak mengindahkan hingga peringatan ketiga terancam bakal ditutup usaha gelpernya.
"Kalau masih bandel bisa langsung lapor ke Pak Walikota. Beliau nantinya memberi perintah untuk menutup gelper yang ada praktek judi di dalamnya," kata Ayat.
Ayat berulangkali mengingatkan, para aktivitas gelper harus sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3Ttahun 2002 tentang Hiburan Umum. Para pengelola harus mengikuti aturan dan regulasi. "Ikuti regulasi yang ada, sesuai visi Pekanbaru Metropolitan Madani," ingatnya.
Ayat juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru harus memastikan gelper beroperasi sesuai aturan. Dinas bisa membekukan izin dari gelper yang terbukti menyalahi regulasi.
"Intinya para pemilik usaha harus ikuti aturan. Kalau memang tidak sesuai izin dengan operasional, jangan lagi diberi izin," pungkas Ayat.*