Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Tangkap Kakak Beradik, Pembobol Puluhan Toko Pakaian di Riau dan Sumbar
hukum | Kamis, 7 November 2024 | 22:45:31 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda

PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua pelaku pembobol toko pakaian. Pelaku telah beraksi di Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua pelaku berinisial RF (40) dan FJ (38). Kedua pria ini merupakan kakak beradik, dan mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap.

"Keduanya khusus membongkar toko-toko pakaian yang ada di wilayah hukum Polda Riau," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (7/11/2024).

Baca :

Aksi pencurian itu dilakoni kedua tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024. Selama dua tahun itu, tersangka telah membobol 27 toko pakaian dengan total kerugian Rp2 miliar.

"Di wilayah hukum Polda Riau, mereka beraksi di Pekanbaru 10 TKP, Kampar 3 TKP, Pelalawan sejumlah TKP dan tempat lain yang tidak diingat lagi oleh pelaku," jelas Asep.

Dalam tiap aksinya, tersangka memata-matai toko pakaian yang menjadi incarannya. Setelah toko itu tutup, pada malam harinya tersangka melancarkan aksinya.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. RF bertugas membobol toko dengan menggunakan linggis, menjarah isi toko dan membawanya masuk ke dalam mobil. 

Sementara FJ yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan bertugas menunggu di dalam mobil sambil memantau di sekitar lokasi. "FJ ini baru keluar dari menjalani hukuman (penjara)," kata Asep.

Pakaian yang dicuri kemudian dibawa ke toko milik tersangka di Pasar Ginting, Jalan Sawit Indah, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Berbagai jenis pakaian yang dicuri, dijual kembali oleh tersangka di toko tersebut. "Label dan harga sama dengan yang ada di pakaian yang dibawa pelaku dengan hangernya," tutur Asep.

Dari hasil penjualan pakaian curian itu, tersangka membeli satu unit mobil. "Mobil itu yang dipakai tersangka dalam aksinya, terakhir beraksi di Payakumbuh " ungkap Asep. 

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya berinisial N. Dia berperan sebagai pembongkar toko dan membawa pakaian ke dalam mobil," pungkas Asep.*

 

 

 

 

Terbaru
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih, Saudara-saudaraku
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB
pekanbaru
Sepanjang 2025, PMK Serang 304 Hewan Ternak di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 14:04:12 WIB
sportainment
Tersingkir Dari Piala FA, MU Hampir Dipastikan Tanpa Gelar Musim Ini
Senin, 12 Januari 2026 | 10:27:17 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB