METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KKP mengatakan ada 660 unit pengolahan ikan (UPI) yang berhasil ekspor produk perikanan ke pasar Korea.
Hal ini sejalan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS-red) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan, KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 lalu dengan hasil yang memuaskan. Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea, yaitu PT Indo American Seafoods Tbk, CV Segara Makmur Sampurna, PT Perikanan Indonesia, PT Sumber Laut Rejeki, PT Arrohmah Segara Indonesia, PT Pahala Samudera Fishery Industries, PT Wira Putra Bahari, PT Keong Sumber Makmur, PT Indo Mutiara Utama, PT Battousai Ono Niha, dan CV Karya Nelayan.
"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor ke sana adalah 660 unit. Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea," kata Ishartini dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Ishartini menjelaskan Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten SJMKHP, mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).
"Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani," tambahnya.
Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri, Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat.
"Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," jelas Ishartini.*