Jan 2026
13

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Satu Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Ruang Sekolah TK Pembina Jadi Tempat Mabuk dan Konsumsi Sabu OTK
hukum | Rabu, 9 April 2025 | 19:34:22 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Polisi mengamankan pengedar sabu berinisial MS (29). Pelaku diduga menjual narkoba kepada orang tak dikenal (OTK) yang mengacak-ngacak Sekolah Taman Kanak-kanak Pembina di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, MS ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (8/4). Ia mengaku mengedarkan narkoba di wilayah Langgam.

"MS mengaku telah mengedarkan narkotika di wilayah tersebut sejak enam bulan terakhir," ujar Kombes Putu, Rabu (9/4).

Baca :

Selain mengamankan MS, petugas juga berhasil menemukan barang bukti 1,41 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.

Kombes Putu menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial, yang menunjukkan kekacauan di sebuah TK di Langgam, Pelalawan, pada Senin (6/4). 

Dalam video tersebut, ruang kelas TK terlihat berantakan, dan ditemukan botol minuman keras serta bong (alat hisap sabu). Diduga, tempat tersebut menjadi lokasi konsumsi narkoba. Kombes Putu menyebut sabu yang dikonsumsi oleh orang tak dikenal di TK tersebut diduga  diperoleh dari MS. 

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial JT, yang  saat ini masih dalam pengejaran. "Pelaku yang merusak dan mengonsumsi narkoba di TK masih  dalam penyelidikan," tambah Kombes Putu.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terbaru
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
3
5
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB