Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tanggapi Surat Abdul Wahid, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
hukum | Senin, 12 Januari 2026 | 16:39:46 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat Abdul Wahid yang membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya telah melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca :

“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," ungkap Budi, Senin (12/1/2026).

Surat bantahan tersebut diduga ditulis tangan dari dalam ruang tahanan KPK, ditandatangani, dan kemudian menyebar luas di berbagai grup WhatsApp serta media sosial di Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi. Ia juga membantah tuduhan meminta fee proyek, menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN), melakukan pertemuan serah terima uang, maupun mengancam mutasi jabatan. 

Abdul Wahid turut menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.

Adapun isi lengkap surat bertinta biru dengan tanda tangan Abdul Wahid adalah:

Bismillahirrahmanirrahim

Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi Billahi Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tandatangan Abdul Wahid).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11%2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025. 

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.

Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahud di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

 

 

 

Terbaru
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Brigjen Jossy Pamit: Terima Kasih,...
Senin, 12 Januari 2026 | 15:32:02 WIB