METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU — Eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang mengagendakan pembqcaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi Putra Bumi dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama.
Kepala Seksi Ibtelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim mengatakan, sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Selasa (9/9/2025). "Surat dakwaan dibacakan Pak Anggi Putra selaku Penuntut Umum," ujarnya, Rabu (10/9/2025).
JPU dalam surat dakwaannya menyebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.