METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU — Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun. Risnandar terbukti melakukan korupsi dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Jonsom Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/9/2025) petang.
Hakim menilai tidak ada alasan yang jadi pembenar atas tindakan Risnandar untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan itu dinyatakan sebagai tindak pidana secara berlanjut.
Hal meringankan hukuman, Risnandar tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari koropsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal meringankan mengakui perbuatan, menyesal dan belum pernah dihukum.
Risnandar terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.