Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HK Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalan Nasional Pekanbaru-Padang
pekanbaru | Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:31:08 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan sistem buka-tutup lalu lintas di Jalan Nasional Pekanbaru - Padang KM 17+900, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Pengaturan dilakukan sehubungan dengan pekerjaan erection girder Proyek Tol Lingkar Pekanbaru STA 179+225.

Kebijakan buka-tutup diberlakukan dalam dua periode, yakni 14 hingga 17 Oktober 2025 dan 21 hingga 24 Oktober 2025, masing-masing pada pukul 00.00–01.00 WIB serta 03.00–04.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan sistem buka-tutup diterapkan sebagai bentuk mitigasi keselamatan pengguna jalan selama proses pekerjaan berlangsung.

Baca :

"Agar lalu lintas tetap aman dan lancar tanpa menimbulkan gangguan, kami berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti BPTD Riau, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polres Kampar, BPJN Riau, dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau," ujar Adjib, Sabtu (11/10/2025).

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama pekerjaan, Hutama Karya bersama instansi terkait menyiapkan beberapa langkah, antara lain menyiapkan dua kantong parkir sementara di Jalan Air Hitam dan Jalan Kubang Raya yang difungsikan sebagai holding area bagi kendaraan pribadi maupun angkutan barang selama penutupan berlangsung.

"Kemudian petugas gabungan akan mengarahkan kendaraan menuju area tersebut guna menghindari penumpukan di sekitar lokasi pekerjaan. Jalur darurat (detour) disediakan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas pengamanan, yang akan dikawal langsung oleh petugas lapangan," bebernya.

Sebagai alternatif perjalanan, tambahnya, pengguna jalan dapat melintas melalui jalur Jalan Lintas Garuda Sakti – Petapahan – Bangkinang (dan sebaliknya).
Rambu pengarah serta petugas lalu lintas juga ditempatkan di sejumlah titik untuk membantu pengendara menuju rute alternatif tersebut.

Adjib mengimbau masyarakat agar menghindari melintas pada waktu pelaksanaan buka-tutup dan selalu mematuhi arahan petugas di lapangan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Hutama Karya berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi serta pemasangan rambu di titik strategis," tegasnya.

Untuk diketahui, Tol Lingkar Pekanbaru memiliki panjang sekitar 30,5 kilometer dan merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada koridor ruas Pekanbaru–Rengat. Ruas ini akan terhubung langsung dengan Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai.

Setelah beroperasi penuh, tol ini diproyeksikan memangkas waktu tempuh dari kawasan Panam menuju Kubang Raya atau Bangkinang dari sekitar 60 menit menjadi hanya 20–25 menit.

Keberadaan tol  diharapkan mampu mengurai kemacetan di Kota Pekanbaru sekaligus memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat di kawasan industri Riau.*

Terbaru
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
dunia
Israel Rutin Bunuh Anak-anak Gaza dan Langgar Gencatan Senjata
Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:04:55 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum