|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

JAKARTA - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan Presiden Prabowo Subiano menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bertepatan dengan Hari Santri Nasional yang jatuh pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Nasaruddin menuturkan, persetujuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam surat ini, Presiden memerintahkan Kementerian Agama segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
Direktorat Pesantren akan jadi perangkat pemerintah yang bertugas mengkonsolidasikan pesantren secara nasional. Menurut Nasaruddin, selama ini banyak pesantren yang belum terdata dan terjangkau bantuan pemerintah.
“Dengan adanya direktorat jenderal, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik, karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” ujar Menteri Nasaruddin melalui keterangan resmi pada Rabu, (22/10).
Sebelum disetujui, usulan pembentukan Direktorat Pesantren sebetulnya bergulir sejak 2019, ketika itu Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin. Sempat mandek hingga 2021, Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantas kembali mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Kemenpan pada 2021 dan 2023.
Tak hanya itu, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren akan menggantikan struktur lama di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang selama ini hanya menangani urusan pendidikan pesantren. “Ini nanti akan menggantikan Dirjen haji yang sudah pindah ke tempat sendiri,” ujar Nasaruddin dilansir tempo.co.
Ia menjelaskan, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan lebih masif di masa mendatang, sehingga data pesantren menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib. “Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Pada 9 Oktober lalu, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, perubahan tersebut penting karena fungsi pesantren tidak terbatas pada pendidikan. “Pesantren punya tiga fungsi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang.
Ia menjelaskan, dua fungsi terakhir, yakni dakwah dan pemberdayaan selama ini kurang mendapat perhatian karena Direktorat Pesantren masih berada di bawah lingkup pendidikan. “Adanya dirjen khusus, potensi pesantren untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa lebih dimaksimalkan,” tegasnya.