Jan 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Suasana Haru Warnai Kebebasan Alex, Terpaksa Curi Motor untuk Biaya Berobat Anak
hukum | Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:55:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Kebahagiaan tak dapat disembunyikan Alex Satria, Rabu (29/10/2025). Ayah dari dua orang anak ini dibebaskan dari tahanan setelah sempat terseret kasus pencurian sepeda motor.

Alex dibebaskan dari tuntutan jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.

Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10/2025), menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekambaru.

Baca :

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex. Setelah itu, Alex melepas ropi tahanannya.

Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.

"Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami," ujar Silpia saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.

Silpia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.

"Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi," tuturnya.

Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.

"Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa Pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus," ujar Jaksa wanita bergelar doktoral itu.

Silpia berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya. "Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja," pesan Silpia menegaskan.

Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Proses perdamaian antara Alex dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing, penyidik, serta tokoh masyarakat. 

Perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, menjadi bukti nyata bahwa keadilan bisa berjalan dengan hati nurani.*

Terbaru
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Hujan Ringan
Senin, 12 Januari 2026 | 09:23:43 WIB
dunia
Trump Tegaskan AS Harus Kuasai Greenland Sebelum China atau Rusia
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:29:35 WIB
kampar
Elevasi Waduk Naik 1,97 Meter, Ini Penjelasan Manager PLTA Koto Panjang
Minggu, 11 Januari 2026 | 20:09:49 WIB
inhu
Bupati Apresiasi PSMTI Run Indragiri Hulu
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:06:43 WIB
politik
Setelah Tertunda, Muhariza Dilantik Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan Rohil
Minggu, 11 Januari 2026 | 15:00:00 WIB
sportainment
Piala FA, Man City Pesta 10 Gol ke Gawang Exeter City
Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50:00 WIB
bengkalis
SDN 2 Bantan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di SMPN 5
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:32:39 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bantu Korban Bencana di Solok...
Selasa, 30 Desember 2025 | 01:17:57 WIB
Aklamasi, Zainal Arif Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Senin, 29 Desember 2025 | 14:12:33 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politik
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum