|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membekukan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Tri Karya (Petir).
Pembekuan tersebut mulai berlaku Rabu, 12 November 2025, dan dapat dicek langsung melalui situs resmi www.ahu.go.id. Keputusan ini menjadi buntut dari sejumlah kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Petir, Jekson Sihombing (JS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penyebaran berita bohong.
Menurut hasil penyelidikan, JS kerap menggunakan nama Ketua Umum Ormas Petir untuk menekan para korbannya. Dengan modus menyebarkan berita bohong dan opini negatif di media online maupun media sosial, ia menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang.
JS bahkan tak segan mengancam akan menyebarkan berita yang lebih ekstrem bila permintaannya tidak dipenuhi. Tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan organisasi.
Aksi JS berakhir setelah Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penangkapan di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta, yang merupakan uang muka (DP) dari total permintaan sebesar Rp1 miliar, jauh di bawah permintaan awal JS sebesar Rp5 miliar kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Riau.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial BS melapor ke Polda Riau. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.
Polda Riau memastikan proses penangkapan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis (16/10/2025), pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan JS telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Imbas dari kasus ini membuat Ditjen AHU Kemenkumham RI menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap Ormas Petir. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi kemasyarakatan dan mencegah penyalahgunaan nama ormas sebagai tameng untuk tindakan kriminal.*