|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menegakkan keadilan restoratif.
Program ini menekankan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, tanpa orientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai kegiatan yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan hal ini saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau, Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Acara dihadiri Plt Gubernur Riau Ir. H. Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta para bupati dan wali kota se-Riau.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk keadilan restoratif (restorative justice) yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Pelaksanaan program ini membutuhkan dukungan berbagai pihak agar pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memperoleh keterampilan produktif untuk membuka usaha dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif,” ujar Abdul Bari.
Jamkrindo telah menghadirkan program pelatihan bertajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”, seperti pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai pengembangan sumber daya manusia.
Melalui kombinasi bisnis inti dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak bagi masyarakat lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain pelatihan, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan, antara lain: pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa SD, serta bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu.
Jamkrindo juga mengapresiasi langkah Pemprov Riau dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, dan mendukung pertumbuhan sektor produktif. Dalam pembangunan daerah, layanan penjaminan surety bond Jamkrindo memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
“Penjaminan surety bond memberi kepastian hukum dan keuangan dalam pengadaan barang dan jasa, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” jelas Abdul Bari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menekankan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan di luar penjara. Tidak boleh ada pemaksaan dan komersialisasi. Pelaku diberi kesempatan berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujarnya.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk menyiapkan implementasi KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial.
“Ini simbol kesiapan kita agar pidana kerja sosial berjalan terukur dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hariyanto. Pemprov Riau siap mendukung penuh hingga ke tingkat kabupaten/kota agar pelaksanaan program berjalan mulus.
Hariyanto menambahkan, pidana kerja sosial juga dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor produktif, termasuk pertanian, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Kami percaya kolaborasi dengan Kejaksaan adalah kunci keberhasilan. Semoga program ini menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang manusiawi, bijaksana, dan bermanfaat bagi masyarakat Riau,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menyambut baik komitmen semua pihak untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Sinergi ini diharapkan menghasilkan pembinaan yang tepat, efektif, dan membawa perubahan perilaku positif,” katanya.
Sutikno menambahkan, kerja sama ini akan terus diperluas dengan melibatkan instansi vertikal, akademisi, dan lembaga masyarakat agar transformasi pidana kerja sosial berjalan sesuai tujuan: penegakan hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
:Kita ingin memastikan transformasi pidana kerja sosial berjalan sesuai tujuan yang dicita-citakan, yaitu penegakan hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya.*